TUGAS, PERAN DAN WEWENANG BIDAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
bidan adalah Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan
yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi,
asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil,
persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin
persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan
anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal
pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan
pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang
perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
2. TUJUAN PENULISAN
Untuk memenuhi tugas etikolegal dan member wawasan
tentang Peran, Wewenang, Fungsi, dan Tungas bidan bagi pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BIDAN
1.
Pengertian bidan
- Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya. Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.
Pengertian Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia,
maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah:
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai
tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai
mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa
hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab
sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini
mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada
ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak.
- Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
3. Pengertian bidan menurut ICM (International
Confederation Of Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
4. Pengertian bidan menurut WHO
SEMBILAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDAN :
- Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care)
- Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (postnatal care)
- Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care)
- Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas
- Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
- Melaksanakan pelayanan keluarga berencana ( KB ) kepada wanita usia subur
- Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi
- Mengupayakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi
- Melaksanakan
mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu
B.
PERAN BIDAN
1. Peran sebagai
pelaksana
a. Tugas mandiri
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
a) Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan asuhan klien
b) Menentukan diagnosa
c) Menyusun rencana tindakan sesuai dengan
masalah yang dihadapi
d) Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang
telah disusun
e) Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
kegiatan/tindakan
g) Membuat catatan dan laporan
kegiatan/tindakan
2)
Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan
melibatkan klien
a) Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan
anak remaja dan wanita dalam masa para nikah
b) Menentukan diagnosa dan kebutuhan
pelayanan dasar
c) Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai
prioritas dasar bersama klien
d) Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang
telah disusun
e) Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
kegiatan/tindakan
g) Membuat catatan dan pelaporan asuhan
kebidanan
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal
a) Mengkaji status kesehatan klien yang dalam
keadaan hamil
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan kesehatan klien
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama
klien sesuai dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan bersama klien
g) Membuat catatan dan laporan asuhan kebidanan yang telah diberikan
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan
klien dan keluarga
a) Mengkaji status kesehatan klien yang dalam
masa persalinan
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama
klien sesuai dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan bersama klien
g) Membuat asuhan kebidanan
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
a) Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir
dengan melibatkan keluarga
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai
dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien
dan keluarga.
a) Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada
ibu nifas
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai
dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan yang telah diberikan
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
7)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan
KB
a) Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga
berencana pada PUS/WUS
b) Menentukan diagnosa dan kebutuhan
pelayanan
c) Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien
d) Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
pelayanan bersama klien
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan
8)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan
wanita dalam masa klimakterium dan menopause
a) Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan
asuhan klien
b) Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas
dan kebutuhan asuhan
c) Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas
masalah bersama klien
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi bersama klien hasil
asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
bersama klien
g) Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan
9)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi balita dengan melibatkan keluarga
a)
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang
bayi/balita
b) Menentukan diagnosa dan prioritas masalah
c) Menyusun rencana asuhan sesuai dengan
rencana
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan yang telah diberikan
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
b. Tugas Kolaborasi atau kerjasama
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko
tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidana pada ibu dalam masa nifas dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi dan
mengalami komplilkasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c. Tugas ketergantungan atau rujukan
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil
dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu
dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan
melibatkan klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu
dan kegawatan yang memerluakan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
keluarga dan klin
2. Peran sebagai pengelola
a. Mengembangakan pelayanan
dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok
khusus dan mesyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat dan klien.
b. Berpartisipasi dalam
melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui
peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan lain
yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
3. Peran sebagai pendidik
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan
khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu anak dan KB
b. Melatih dan memilih kader
termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tampat
kerjanya
4. Peran sebagai
peneliti dan investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik
secara mandiri maupun secara kelompok
B. Fungsi bidan
1. Fungsi pelaksana
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu dan keluarga masyarakat dan remaja masa pra perkawinan.
- Memberikan asuhan kebinanan pada ibu hamil normal, hamil dengan kasus patologis tertentu.
- Menolong persalinan normal dan khusus patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi beresiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa kesehatan menyusui
- Melakukan pelayanan KB sesuai dengan wewenangnya
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah
- Memberikan bimbingan dan pelayanan kesehatan terhadap gangguan sistem reproduksi termasuk wanita pada masa klimakterium internal, menopause sesuai dengan wewenangnya
2. Fungsi
pengelola
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, dan kelompok masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
- Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan
- Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
3. Fungsi pendidik
- Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga dan kelompok mesyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan
- Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
- Memberikan bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktek di klinik dan masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan dan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya
4. Fungsi peneliti
- Malakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
b.
Melakukan penelitian kesehatan
keluarga dan keluarga berencana.
4. Pengertian bidan menurut WHO
TUGAS, PERAN DAN WEWENANG BIDAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
bidan adalah Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan
yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi,
asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil,
persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin
persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan
anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal
pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan
pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang
perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
2. TUJUAN PENULISAN
Untuk memenuhi tugas etikolegal dan member wawasan
tentang Peran, Wewenang, Fungsi, dan Tungas bidan bagi pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BIDAN
1.
Pengertian bidan
- Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya. Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.
Pengertian Bidan Indonesia :
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia,
maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah:
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai
tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai
mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa
hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab
sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini
mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada
ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak.
- Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
3. Pengertian bidan menurut ICM (International
Confederation Of Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.
4. Pengertian bidan menurut WHO
SEMBILAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDAN :
- Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care)
- Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (postnatal care)
- Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care)
- Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas
- Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
- Melaksanakan pelayanan keluarga berencana ( KB ) kepada wanita usia subur
- Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi
- Mengupayakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi
- Melaksanakan
mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu
B.
PERAN BIDAN
1. Peran sebagai
pelaksana
a. Tugas mandiri
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
a) Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan asuhan klien
b) Menentukan diagnosa
c) Menyusun rencana tindakan sesuai dengan
masalah yang dihadapi
d) Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang
telah disusun
e) Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
kegiatan/tindakan
g) Membuat catatan dan laporan
kegiatan/tindakan
2)
Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan
melibatkan klien
a) Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan
anak remaja dan wanita dalam masa para nikah
b) Menentukan diagnosa dan kebutuhan
pelayanan dasar
c) Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai
prioritas dasar bersama klien
d) Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang
telah disusun
e) Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
kegiatan/tindakan
g) Membuat catatan dan pelaporan asuhan
kebidanan
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal
a) Mengkaji status kesehatan klien yang dalam
keadaan hamil
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan kesehatan klien
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama
klien sesuai dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan bersama klien
g) Membuat catatan dan laporan asuhan kebidanan yang telah diberikan
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan
klien dan keluarga
a) Mengkaji status kesehatan klien yang dalam
masa persalinan
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama
klien sesuai dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan bersama klien
g) Membuat asuhan kebidanan
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
a) Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir
dengan melibatkan keluarga
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai
dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien
dan keluarga.
a) Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada
ibu nifas
b) Menentukan diagnosa kebidanan dan
kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai
dengan prioritas masalah
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan yang telah diberikan
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
7)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan
KB
a) Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga
berencana pada PUS/WUS
b) Menentukan diagnosa dan kebutuhan
pelayanan
c) Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien
d) Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
pelayanan bersama klien
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan
8)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan
wanita dalam masa klimakterium dan menopause
a) Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan
asuhan klien
b) Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas
dan kebutuhan asuhan
c) Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas
masalah bersama klien
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi bersama klien hasil
asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut
bersama klien
g) Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan
9)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi balita dengan melibatkan keluarga
a)
Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang
bayi/balita
b) Menentukan diagnosa dan prioritas masalah
c) Menyusun rencana asuhan sesuai dengan
rencana
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan
kebidanan yang telah diberikan
g) Membuat
rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
b. Tugas Kolaborasi atau kerjasama
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko
tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidana pada ibu dalam masa nifas dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi dan
mengalami komplilkasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c. Tugas ketergantungan atau rujukan
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil
dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu
dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan
melibatkan klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu
dan kegawatan yang memerluakan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
keluarga dan klin
2. Peran sebagai pengelola
a. Mengembangakan pelayanan
dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok
khusus dan mesyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat dan klien.
b. Berpartisipasi dalam
melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui
peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan lain
yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
3. Peran sebagai pendidik
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan
khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu anak dan KB
b. Melatih dan memilih kader
termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tampat
kerjanya
4. Peran sebagai
peneliti dan investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik
secara mandiri maupun secara kelompok
B. Fungsi bidan
1. Fungsi pelaksana
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu dan keluarga masyarakat dan remaja masa pra perkawinan.
- Memberikan asuhan kebinanan pada ibu hamil normal, hamil dengan kasus patologis tertentu.
- Menolong persalinan normal dan khusus patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi beresiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa kesehatan menyusui
- Melakukan pelayanan KB sesuai dengan wewenangnya
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah
- Memberikan bimbingan dan pelayanan kesehatan terhadap gangguan sistem reproduksi termasuk wanita pada masa klimakterium internal, menopause sesuai dengan wewenangnya
2. Fungsi
pengelola
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, dan kelompok masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
- Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan
- Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
3. Fungsi pendidik
- Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga dan kelompok mesyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan
- Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
- Memberikan bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktek di klinik dan masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan dan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya
4. Fungsi peneliti
- Malakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
b.
Melakukan penelitian kesehatan
keluarga dan keluarga berencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar