Kamis, 28 Mei 2015

WEWENANG BIDAN

TUGAS, PERAN DAN WEWENANG BIDAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.    LATAR BELAKANG
bidan adalah Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
2.    TUJUAN PENULISAN
Untuk memenuhi tugas etikolegal dan member wawasan tentang Peran, Wewenang, Fungsi, dan Tungas bidan bagi pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BIDAN
1.      Pengertian bidan
  1. Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya. Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.      Pengertian Bidan Indonesia :

Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
  • Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
3.    Pengertian bidan menurut ICM (International Confederation Of Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.


4. Pengertian bidan menurut WHO
SEMBILAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDAN :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixF-zI0MD7Uuwvmdn42BMTr7NDODzIRfsyg4K-5j899TW7g1ZR-lEy5D8qmysh4ihLIXDxp1jE0UsVXQ0fhxoe60XiGLmiU279ySsXl97j06AtdMcjcWb5U_k_CIf5f8XvXH4d6cDO0h12/s1600/images+%284%29.jpg
  1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care)
  2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (postnatal care)
  3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care)
  4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas
  5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
  6. Melaksanakan pelayanan keluarga berencana ( KB ) kepada wanita usia subur
  7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi
  8. Mengupayakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi
  9.  Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu 
     
B.     PERAN BIDAN
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSj7_x63bOkTMIEjgfd8Auj1BJMbmXbez3WXDOcgxBADkdImmLLpw
1.      Peran sebagai pelaksana
a.      Tugas mandiri
            1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
a)      Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
b)      Menentukan diagnosa
c)      Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
d)     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
g)      Membuat catatan dan laporan kegiatan/tindakan
            2)      Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien
a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa para nikah
b)      Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan dasar
c)      Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas dasar bersama klien
d)     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
g)      Membuat catatan dan pelaporan asuhan kebidanan
            3)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal
a)      Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan bersama klien
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien
g)      Membuat catatan dan laporan  asuhan kebidanan yang telah diberikan
            4)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga
a)      Mengkaji status kesehatan klien yang dalam masa persalinan
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan bersama klien
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien
g)      Membuat asuhan kebidanan
            5)      Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
a)      Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
            6)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
a)      Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu nifas
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan yang telah diberikan
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
            7)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB
a)      Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada PUS/WUS
b)      Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan
c)      Menyusun rencana pelayanan KB  sesuai prioritas masalah bersama klien
d)     Melaksanakan asuhan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi asuhan kebidanan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan
            8)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause
a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien
b)      Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas dan kebutuhan asuhan
c)      Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut bersama klien
g)      Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan
            9)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi balita dengan melibatkan keluarga
a)       Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita
b)      Menentukan diagnosa dan prioritas masalah
c)      Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan yang telah diberikan
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
b.      Tugas Kolaborasi atau kerjasama
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidana pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi dan mengalami komplilkasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c.       Tugas ketergantungan atau rujukan
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada  masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan  dengan melibatkan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerluakan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga dan klin
2.      Peran sebagai pengelola

a. Mengembangakan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan mesyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat dan klien.
b. Berpartisipasi dalam melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
3.      Peran sebagai pendidik
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu anak dan KB
b. Melatih dan memilih kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tampat kerjanya
4.      Peran sebagai peneliti dan investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok
B. Fungsi bidan
1. Fungsi pelaksana
  1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu dan keluarga masyarakat dan remaja masa pra perkawinan.
  2. Memberikan asuhan kebinanan pada ibu hamil normal, hamil dengan kasus patologis tertentu.
  3. Menolong persalinan normal dan khusus patologis tertentu.
  4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi beresiko tinggi
  5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas
  6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa kesehatan menyusui
  7. Melakukan pelayanan KB sesuai dengan wewenangnya
  8. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah
  9. Memberikan bimbingan dan pelayanan kesehatan terhadap gangguan sistem reproduksi termasuk wanita pada masa klimakterium internal, menopause sesuai dengan wewenangnya
2.    Fungsi pengelola
  1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, dan kelompok masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat
  2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
  4. Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan
  5. Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
3. Fungsi pendidik
  1. Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga dan kelompok mesyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan
  2. Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
  3. Memberikan bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktek di klinik dan masyarakat.
  4. Mendidik peserta didik bidan dan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya
4. Fungsi peneliti
  1. Malakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
b.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

TUGAS, PERAN DAN WEWENANG BIDAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.    LATAR BELAKANG
bidan adalah Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
2.    TUJUAN PENULISAN
Untuk memenuhi tugas etikolegal dan member wawasan tentang Peran, Wewenang, Fungsi, dan Tungas bidan bagi pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BIDAN
1.      Pengertian bidan
  1. Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat lainnya. Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.      Pengertian Bidan Indonesia :

Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
  • Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
3.    Pengertian bidan menurut ICM (International Confederation Of Midwives)
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi)untuk melakukan praktik kebidanan.


4. Pengertian bidan menurut WHO
SEMBILAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDAN :

  1. Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care)
  2. Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (postnatal care)
  3. Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care)
  4. Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas
  5. Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
  6. Melaksanakan pelayanan keluarga berencana ( KB ) kepada wanita usia subur
  7. Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi
  8. Mengupayakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi
  9.  Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu 
     
B.     PERAN BIDAN

1.      Peran sebagai pelaksana
a.      Tugas mandiri
            1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
a)      Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
b)      Menentukan diagnosa
c)      Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
d)     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
g)      Membuat catatan dan laporan kegiatan/tindakan
            2)      Memberikan pelayanan dasar pada anak, remaja dan wanita pranikah dengan melibatkan klien
a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa para nikah
b)      Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan dasar
c)      Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas dasar bersama klien
d)     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
g)      Membuat catatan dan pelaporan asuhan kebidanan
            3)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien selama kehamilan normal
a)      Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan bersama klien
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien
g)      Membuat catatan dan laporan  asuhan kebidanan yang telah diberikan
            4)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan keluarga
a)      Mengkaji status kesehatan klien yang dalam masa persalinan
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan bersama klien
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien
g)      Membuat asuhan kebidanan
            5)      Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
a)      Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
            6)      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
a)      Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu nifas
b)      Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas
c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai dengan prioritas masalah
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan yang telah diberikan
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
            7)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB
a)      Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada PUS/WUS
b)      Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan
c)      Menyusun rencana pelayanan KB  sesuai prioritas masalah bersama klien
d)     Melaksanakan asuhan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi asuhan kebidanan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan
            8)      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause
a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien
b)      Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas dan kebutuhan asuhan
c)      Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut bersama klien
g)      Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan
            9)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi balita dengan melibatkan keluarga
a)       Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita
b)      Menentukan diagnosa dan prioritas masalah
c)      Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana
d)     Melaksanakan asuhan kebidanan  sesuai dengan rencana yang telah disusun
e)      Mengevaluasi hasil asuhan  yang telah diberikan
f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan yang telah diberikan
g)      Membuat  rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan
b.      Tugas Kolaborasi atau kerjasama
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidana pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi dan mengalami komplilkasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c.       Tugas ketergantungan atau rujukan
1) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
2) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
3) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada  masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
4) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan  dengan melibatkan keluarga
6) Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerluakan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga dan klin
2.      Peran sebagai pengelola

a. Mengembangakan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan mesyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat dan klien.
b. Berpartisipasi dalam melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
3.      Peran sebagai pendidik
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu anak dan KB
b. Melatih dan memilih kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tampat kerjanya
4.      Peran sebagai peneliti dan investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok
B. Fungsi bidan
1. Fungsi pelaksana
  1. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu dan keluarga masyarakat dan remaja masa pra perkawinan.
  2. Memberikan asuhan kebinanan pada ibu hamil normal, hamil dengan kasus patologis tertentu.
  3. Menolong persalinan normal dan khusus patologis tertentu.
  4. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi beresiko tinggi
  5. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas
  6. Memelihara kesehatan ibu dalam masa kesehatan menyusui
  7. Melakukan pelayanan KB sesuai dengan wewenangnya
  8. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pra sekolah
  9. Memberikan bimbingan dan pelayanan kesehatan terhadap gangguan sistem reproduksi termasuk wanita pada masa klimakterium internal, menopause sesuai dengan wewenangnya
2.    Fungsi pengelola
  1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, dan kelompok masyarakat sesuai dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat
  2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
  4. Melakukan kerjasama dan komunikasi inter dan antar sector dalam kaitannya dengan pelayanan kebidanan
  5. Mengevaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan yang dipimpin oleh bidan
3. Fungsi pendidik
  1. Memberikan penyuluhan kepada individu, keluarga dan kelompok mesyarakat dalam kaitan pelayanan kebidanan di ruang lingkup kesehatan
  2. Membimbing dan melatih dukun dan kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan
  3. Memberikan bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktek di klinik dan masyarakat.
  4. Mendidik peserta didik bidan dan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya
4. Fungsi peneliti
  1. Malakukan evaluasi, pengkajian, survey, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau bersama dalam ruang lingkup pelayanan kebidanan.
b.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar